Mahakaryanews.my.id, Tulungagung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan pengisian ulang gas secara ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi ke tabung portable menggunakan alat khusus.
“Tabung LPG 3 kilogram dipasang alat pengisian, kemudian dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 hingga 335 gram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026).
Gas portable hasil pengisian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang, dan Rp13.000 berikut tabungnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku dapat mengisi sekitar 10 tabung gas portable.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Senin (20/4/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah tabung gas portable di rumah seorang saksi di Desa Serut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG subsidi, alat pengisian ulang, serta puluhan tabung gas portable dalam kondisi isi maupun kosong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan niaga dan distribusi bahan bakar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (bas*)