Mahakarya.news / Kediri – Pemerintah Kota Kediri kembali mempertegas status hukum aset daerah berupa lahan Bandar Lor yang berada di Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto. Lahan tersebut dipastikan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan (inkrah) sehingga sah tercatat sebagai aset milik Pemkot Kediri.
Penegasan itu disampaikan Camat Mojoroto, Abdul Rahman, SH., M.Si., saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Bidang Aset Pemkot Kediri, Satpol PP, perangkat Kelurahan Banjarmelati, Babinsa, serta unsur terkait lainnya, Rabu (24/6/2026).
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan dua bentuk penanda berbeda di lokasi lahan. Satu berupa plang resmi Pemerintah Kota Kediri yang menunjukkan status aset daerah, sementara lainnya adalah banner yang menyatakan klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat.
Camat Mojoroto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga serta memastikan seluruh aset tetap berada dalam perlindungan hukum yang sah.
“Secara hukum sudah jelas. Putusan Mahkamah Agung tahun 2011 telah menolak gugatan terkait lahan ini. Dengan demikian, statusnya telah final dan merupakan aset milik Pemerintah Kota Kediri,” ujarnya.
Ia juga menilai klaim yang masih dipasang melalui banner tidak sejalan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pihak terkait dapat dengan kesadaran sendiri menertibkan penanda tersebut.
“Kami mengedepankan cara persuasif. Namun perlu dipahami bahwa ini bukan lahan pribadi, melainkan aset pemerintah yang sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diperdebatkan lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin polemik lama kembali muncul dan berpotensi mengganggu stabilitas serta ketertiban di wilayah tersebut.
“Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh unsur terkait dilakukan untuk memastikan aset tetap aman dan masyarakat merasa tenang. Kepastian hukum harus menjadi pegangan bersama,” tegasnya.
Terkait aktivitas pertanian di lahan tersebut, khususnya tanaman tebu yang masih berdiri, ia memastikan proses panen tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengelolaan lahan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Panen tetap bisa dilakukan oleh pihak yang sah sebagai penyewa lelang. Selama kewajiban telah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menghambat kegiatan tersebut karena semuanya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Kediri berharap dengan penegasan kembali status hukum ini, tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan terkait kepemilikan lahan Bandar Lor di Banjarmelati. Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap demi menjaga ketertiban dan stabilitas wilayah.