Mahakaryanews.my.id , Tulungagung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Penindakan dilakukan di rumah pelaku setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pelaku diduga membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan lebih dari satu barcode atau QR Code.
“Pelaku membeli Pertalite masing-masing sekitar 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026).
Setelah itu, BBM yang berada di tangki kendaraan dipindahkan ke dalam galon menggunakan selang dan alat sederhana yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali secara eceran melalui pom mini (pertamini) milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan galon berkapasitas 15 liter berisi Pertalite di lokasi. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang, selang, ember modifikasi, galon kosong, serta perangkat telepon seluler yang berisi barcode subsidi.
Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan terkait lainnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut. (bas*)